Hadits Bukhari Tentang Zakat Mal / Harta

Hadits Bukhari Tentang Zakat Mal / Harta

24 Juli 2021, 00:34
TRIBUNTU.CO — Kumpulan Hadits Shahih Imam Al-Bukhari Tentang Zakat Mal / Harta. Zakat Mal adalah zakat yang dikenakan atas harta yang dimiliki oleh individu dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh Islam.

HaditsShahih Al-Bukhari
KitabZakat
TentangZakat Mal / Harta
Nomor1354 - 1406
No. VersiFathul Bari


Ukuran Jumlah Harta Yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya atau Sedekah dan Orang Yang Memberikan Seekor Kambing
dari Ummu 'Athiyah radliallahu 'anha berkata,:

Telah diberikan seekor kambing kepada Nusaibah Al Anshariyyah (seorang wanita Anshar) lalu dia mengirim sebagian dagingnya kepada 'Aisyah radliallahu 'anha.

Hadits Bukhari Tentang Zakat Mal / Harta
Nabi Shallallahu'alaihiwasallam bertanya: "Apakah ada sesuatu yang kalian miliki (untuk dimakan)?".

Aku menjawab: "Tidak ada, kecuali apa yang dikirim oleh Nusaibah dari daging kambing itu".

Maka Beliau berkata,: "Bawalah kemari, karena sedekah itu telah sampai kepada tempatnya".
(Hadits Bukhari No. 1354)

Zakat Perak
Abu Sa'id Al Khudriy berkata; Nabi Shallallahu'alaihiwasallam telah bersabda:

"Tidak ada zakat pada unta dibawah lima ekor, tidak ada zakat harta dibawah lima wasaq dan tidak ada zakat pada hasil tanaman dibawah lima wasaq (±720 Kg)".
(Hadits Bukhari No. 1355)

Harta Yang Wajib Dizakati (Selain Emas dan Perak)
Anas radliallahu 'anhu menceritakan kepadanya

bahwa Abu Bakar radliallahu 'anhu telah menulis surat kepadanya (tentang aturan zakat) sebagaimana apa yang telah diperintahkan Allah dan rasulNya, yaitu;

"Barangsiapa yang terkena kewajiban zakat bintu makhadh namun dia tidak memilikinya sedang yang ada dimilikinya bintu labun, maka zakatnya bisa diterima dengan bintu labun dan dia diberi (menerima) dua puluh dirham atau dua ekor kambing.

Jadi jika ia tidak memiliki bintu makhadh (yang wajib dizakatkan sesuai ketentuan) sedangkan yang ada padanya bintu labun maka zakatnya bisa diterima dengan bintu labun itu karena dia tidak memiliki yang lain".
(Hadits Bukhari No. 1356)

Harta Yang Wajib Dizakati (Selain Emas dan Perak)
dari Ayyub dari 'Atha' bin Abu Rabah berkata; Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhu berkata,:

"Aku ikut menyaksikan Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam melaksanakan shalat 'Ied sebelum khutbah dan Beliau menganggap bahwa khutbahnya tidak terdengar oleh jama'ah wanita.

Akhirnya Beliau mendatangi mereka bersama Bilal yang membentangkan pakainnya lalu Beliau memberi nasehat kepada mereka serta memerintahkan mereka untuk bersedekah. Maka ada seorang wanita diantara mereka yang memberi sedekah".

Ayyub menunjuk pada telinga dan tenggorokannya (maksudnya bersedekah dengan anting dan kalung).
(Hadits Bukhari No. 1357)

Tidak Boleh Menggabungkan Harta Yang Terpisah atau Memisahkan Harta Yang Sudah Berkumpul Dengan Tujuan Menghindari Kewajiban Mengeluarkan Zakat
Anas radliallahu 'anhu menceritakan kepadanya

bahwa Abu Bakar radliallahu 'anhu telah menulis surat kepadanya berupa ketentuan zakat sebagaimana telah diwajibkan oleh Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam:

"Janganlah kamu menggabungkan ternak yang terpisah dan jangan pula memisahkan yang sudah berkumpul, karena ingin menghindari atau meminimalisir pengeluaran sedekah (zakat)".
(Hadits Bukhari No. 1358)

Dua Harta Benda Yang Digabungkan Zakatnya Diambil Dalam Jumlah Yang Sama
Anas radliallahu 'anhu menceritakan kepadanya

bahwa Abu Bakar radliallahu 'anhu telah menulis surat kepadanya berupa ketentuan zakat sebagaimana telah diwajibkan oleh Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam:

"Dua orang yang telah bercampur (hewan ternak keduanya) hendaklah keduanya berdamai dengan menanggung beban yang sama".
(Hadits Bukhari No. 1359)

Zakat Unta
dari Abu Sa'id Al Khudriy radliallahu 'anhu

bahwa ada seorang 'Arab Badui bertanya kepada Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam tentang ('amal) hijrah.

Maka Beliau menjawab: "Janganlah begitu, sungguh hijrah itu 'amal yang berat. Apakah kamu memiliki unta yang wajib kamu keluarkan sedekahnya?".

Orang itu menjawab: "Ya, punya".

Maka Beliau berkata,: "Maka amalkanlah sekalipun dari balik lautan, karena Allah tidak akan menyia-nyiakan amalmu sedikitpun".
(Hadits Bukhari No. 1360)

Orang Yang Memiliki Kewajiban Mengeluarkan Zakat Berupa Anak Unta Yang Memasuki Umur Dua Tahun Namun Dia Tidak Memilikinya
Anas radliallahu 'anhu menceritakan kepadanya

bahwa Abu Bakar radliallahu 'anhu telah menulis surat kepadanya (tentang aturan zakat) sebagaimana apa yang telah diperintahkan Allah dan rasul-Nya Shallallahu'alaihiwasallam, yaitu;

"Barangsiapa yang memiliki unta dan terkena kewajiban zakat jadza'ah sedangkan dia tidak memiliki jadza'ah dan yang dia miliki hanya hiqqah, maka dibolehkan dia mengeluarkan hiqqah sebagai zakat namun dia harus menyerahkan pula bersamanya dua ekor kambing atau dua puluh dirham,

dan barangsiapa yang telah sampai kepadanya kewajiban zakat hiqqah sedangkan dia tidak memiliki hiqqah namun dia memiliki jadza'ah maka diterima zakat darinya berupa jadza'ah dan dia menerima (diberi) dua puluh dirham atau dua ekor kambing,

dan barangsiapa telah sampai kepadanya kewajiban zakat hiqqah namun dia tidak memilikinya kecuali bintu labun maka diterima zakat darinya berupa bintu labun namun dia wajib menyerahkan bersamanya dua ekor kambing atau dua puluh dirham,

dan barangsiapa telah sampai kepadanya kewajiban zakat bintu labun dan dia hanya memiliki hiqqah maka diterima zakat darinya berupa hiqqah dan dia menerima dua puluh dirham atau dua ekor kambing,

dan barangsiapa yang telah sampai kepadanya kewajiban zakat bintu labun sedangkan dia tidak memilikinya kecuali bintu makhadh maka diterima zakat darinya berupa bintu makhadh namun dia wajib menyerahkan bersamanya dua piluh dirham atau dua ekor kambing".
(Hadits Bukhari No. 1361)

Zakat Kambing
Anas menceritakan kepadanya

bahwa Abu Bakar radliallahu 'anhu telah menulis surat ini kepadanya (tentang aturtan zakat) ketika dia mengutusnya ke negeri Bahrain:

"Bismillahir rahmaanir rahiim. Inilah kewajiban zakat yang telah diwajibkan oleh Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam terhadap kaum Muslimin dan seperti yang diperintahkan oleh Allah dan rasul-Nya tentangnya, maka barangsiapa dari kaum Muslimin diminta tentang zakat sesuai ketentuan maka berikanlah dan bila diminta melebihi ketentuan maka jangan memberinya,

yaitu (dalam ketentuan zakat unta) pada setiap dua puluh empat ekor unta dan yang kurang dari itu zakatnya dengan kambing. Setiap lima ekor unta zakatnya adalah seekor kambing.

Bila mencapai dua puluh lima hingga tiga puluh lima ekor unta maka zakatnya satu ekor bintu makhadh betina.

Bila mencapai tiga puluh enam hingga empat puluh lima ekor unta maka zakatnya 1 ekor bintu labun betina,

jika mencapai empat puluh enam hingga enam puluh ekor unta maka zakatnya satu ekor hiqqah yang sudah siap dibuahi oleh unta pejantan.

Jika telah mencapai enam puluh satu hingga tujuh puluh lima ekor unta maka zakatnya satu ekor jadza'ah.

Jika telah mencapai tujuh puluh enam hingga sembilan puluh ekor unta maka zakatnya dua ekor bintu labun.

Jika telah mencapai sembilan puluh satu hingga seratus dua puluh ekor unta maka zakatnya dua ekor hiqqah yang sudah siap dibuahi unta jantan.

Bila sudah lebih dari seratus dua puluh maka ketentuannya adalah pada setiap kelipatan empat puluh ekornya, zakatnya satu ekor bintu labun dan setiap kelipatan lima puluh ekornya zakatnya satu ekor hiqqah.

Dan barangsiapa yang tidak memiliki unta kecuali hanya empat ekor saja maka tidak ada kewajiban zakat baginya kecuali bila pemiliknya mau mengeluarkan zakatnya karena hanya pada setiap lima ekor unta baru ada zakatnya yaitu seekor kambing.

Dan untuk zakat kambing yang digembalakan di ea radliallahu 'anhu bukan dipelihara di kandang, ketentuannya adalah bila telah mencapai jumlah empat puluh hingga seratus dua puluh ekor maka zakatnya adalah satu ekor kambing, bila lebih dari seratus dua puluh hingga dua ratus ekor maka zakatnya dua ekor kambing, bila lebih dari dua ratus hingga tiga ratus ekor maka zakatnya tiga ekor kambing, bila lebih dari tiga ratus ekor, maka pada setiap kelipatan seratus ekor zakatnya satu ekor kambing.

Dan bila seorang pengembala memiliki kurang satu ekor saja dari empat puluh ekor kambing maka tidak ada kewajiban zakat baginya kecuali bila pemiliknya mau mengeluarkannya.

Dan untuk zakat uang perak (dirham) maka ketentuannya seperempat puluh (2.5%) bila (telah mencapai dua ratus dirham / Rp±800 ribu) dan bila tidak mencapai jumlah itu namun hanya seratus sembilan puluh maka tidak ada kewajiban zakatnya kecuali bila pemiliknya mau mengeluarkannya".
(Hadits Bukhari No. 1362)

Tidak Boleh Mengeluarkan Sebagai Zakat Kambing Yang Tua, Cacat (Buta Sebelah) atau Pejantan Kecuali Bila Dikehendaki Oleh Pemungut Zakat
Anas radliallahu 'anhu menceritakan kepadanya

bahwa Abu Bakar radliallahu 'anhu telah menulis ketepatan tentang zakat sebagaimana yang telah diperintahkan oleh Allah dan rasul-Nya Shallallahu'alaihiwasallam (yaitu);

"Jangan mengeluarkan zakat kambing yang sudah berumur tua, yang buta sebelah (cacat) dan jangan pula kambing bibit kecuali bila orang yang berzakat mau mengeluarkannya".
(Hadits Bukhari No. 1363)

Mengambil Anak Kambing Betina Sebagai Zakat
Abu Hurairah radliallahu 'anhu berkata;

Abu Bakar Ash-Shidiq radliallahu 'anhu berkata,: "Demi Allah, bila mereka tidak mau menyerahkan zakat berupa 'inaqa (anak kambing) sedangkan dahulu mereka menyerahkannya kepada Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam, pasti aku akan perangi mereka disebabkan keengganan mengeluarkan zakat tersebut".

Berkata, 'Umar bin Al Khaththab radliallahu 'anhu: "Ketegasan dia ini tidak lain kecuali aku melihat bahwa Allah telah membukakan hati Abu Bakar radliallahu 'anhu untuk melakukan perang dan aku menyadari bahwa dia memang benar".
(Hadits Bukhari No. 1364)

Untuk pembayaran zakat tidak boleh mengambil dari harta mereka yang terbaik
dari Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma

bahwa ketika Nabi Shallallahu'alaihiwasallam mengutus Mu'adz radliallahu 'anhu ke negeri Yaman, Beliau berkata,:

"Kamu akan mendatangi Ahlul Kitab, maka hendaklah da'wah yang pertama kali lakukan kepada mereka adalah mengajak mereka untuk ber'ibadah kepada Allah.

Jika mereka telah mengenal Allah, maka beritahukanlah bahwa Allah mewajibkan atas mereka shalat lima waktu sehari semalam.

Dan jika mereka telah melaksanakannya, maka beritahukanlah bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka sedekah (zakat) dari harta mereka yang akan diberikan kepada orang-orang fakir dari mereka.

Jika mereka telah menaatinya, maka ambillah dari mereka (sesuai ketentuannya) dan peliharalah kesucian harta manusia".
(Hadits Bukhari No. 1365)

Tidak ada zakat unta yang kurang dari lima ekor
dari Abu Sa'id Al Khudriy bahwa Nabi Shallallahu'alaihiwasallam telah bersabda:

"Tidak ada zakat pada hasil tanaman kurma dibawah lima wasaq (±720 Kg), tidak ada zakat harta dibawah lima wasaq dan tidak ada zakat pada unta dibawah lima ekor".
(Hadits Bukhari No. 1366)

Zakat sapi
dari Abu Dzar radliallahu 'anhu berkata,:

Aku sampai didekat Nabi Shallallahu'alaihiwasallam ketika Beliau sedang bersumpah:

"Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya atau demi Dzat yang tidakada ilah selain Dia, atau sebagaimana Beliau bersumpah,

tidak ada seorangpun yang memiliki unta atau sapi atau kambing lalu dia tidak mengeluarkan haknya (zakat) melainkanhewan-hewan itu akan diatangkan kepadanya pada hari kiamat dalam rupa yang paling besar dan paling gemuk lalu hewan itu akan menginjak-injaknya dengan kakinya dan menyeruduknya dengan tanduknya.

Setiap kali hewan lain itu selesai maka hewan yang pertama akan kembali melakukan seperti itu hingga datang keputusan untuk manusia".
(Hadits Bukhari No. 1367)

Zakat untuk kerabat
Anas bin Malik radliallahu 'anhu berkata;

Abu Thalhah adalah orang yang paling banyak hartanya dari kalangan Anshar di kota Madinah berupa kebun pohon kurma dan harta benda yang paling dicintainya adalah Bairuha' (sumur yang ada di kebun itu) yang menghadap ke masjid dan Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam sering mamemasuki kebun itu dan meminum airnya yang baik tersebut.

Berkata, Anas; Ketika turun firman Allah Ta'ala (QS Ali 'Imran: 92 yang artinya): "Kamu sekali-kali tidak akan sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai",

Abu Thalhah mendatangi Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam lalu berkata; "Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah Ta'ala telah berfirman: ˝Kamu sekali-kali tidak akan sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai˝, dan sesungguhnya harta yang paling aku cintai adalah Bairuha' itu dan aku mensedekahkannya di jalan Allah dengan berharap kebaikan dan simpanan pahala di sisi-Nya, maka ambillah wahai Rasulullah sebagaimana petunjuk Allah kepadamu".

Dia (Anas) berkata,: "Maka Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: Wah, inilah harta yang menguntungkan, inilah harta yang menguntungkan. Sungguh aku sudah mendengar apa yang kamu niatkan dan aku berpendapat sebaiknya kamu sedekahkan buat kerabatmu".

Maka Abu Thalhah berkata,: "Aku akan laksanakan wahai Rasulullah."

Maka Abu Thalhah membagi untuk kerabatnya dan anak-anak pamannya.

Hadits ini juga dikuatkan oleh Malik: "Pahalanya mengalir terus".
(Hadits Bukhari No. 1368)

Zakat untuk kerabat
dari Abu Sa'id Al Khurdri radliallahu 'anhu;

Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam keluar menuju lapangan tempat shalat untuk melaksanakan shalat Idul Adha atau Idul Fitri. Setelah selesai Beliau memberi nasehat kepada manusia dan memerintahkan mereka untuk menunaikan zakat seraya bersabda:

"Wahai manusia, bersedekahlah (berzakatlah)".

Kemudian Beliau mendatangi jama'ah wanita lalu bersabda: "Wahai kaum wanita, bersedekahlah. Sungguh aku melihat kalian adalah yang paling banyak akan menjadi penghuni neraka".

Mereka bertanya: "Mengapa begitu, wahai Rasulullah?".

Beliau menjawab: "Kalian banyak melaknat dan mengingkari pemberian (suami). Tidaklah aku melihat orang yang lebih kurang akal dan agamanya melebihi seorang dari kalian, wahai para wanita".

Kemudian Beliau mengakhiri khutbahnya lalu pergi. Sesampainya Beliau di tempat tinggalnya, datanglah Zainab, isteri Ibnu Mas'ud meminta izin kepada Beliau, lalu dikatakan kepada Beliau; "Wahai Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam, ini adalah Zainab".

Beliau bertanya: "Zainab siapa?".
Dikatakan: "Zainab isteri dari Ibnu Mas'ud".
Beliau berkata,: "Oh ya, persilakanlah dia".

Maka dia diizinkan kemudian berkata,: "Wahai Nabi Allah, sungguh anda hari ini sudah memerintahkan sedekah (zakat) sedangkan aku memiliki emas yang aku berkehendak menzakatkannya namun Ibnu Mas'ud mengatakan bahwa dia dan anaknya lebih berhak terhadap apa yang akan aku sedekahkan ini dibandingkan mereka (mustahiq)."

Maka Nabi Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Ibnu Mas'ud benar, suamimu dan anak-anakmu lebih barhak kamu berikan sedekah dari pada mereka".
(Hadits Bukhari No. 1369)

Tidak ada zakat kuda atas seorang Muslim
dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu berkata; Nabi Shallallahu'alaihiwasallam bersabda:

"Tidak ada kewajiban zakat bagi seorang muslim pada kuda dan budaknya".
(Hadits Bukhari No. 1370)

Tidak ada zakat budak atas seorang Muslim
dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu dari Nabi Shallallahu'alaihiwasallam:

"Tidak ada kewajiban zakat bagi seorang muslim pada budak dan kudanya".
(Hadits Bukhari No. 1371)

Sedekah untuk anak yatim
Abu Sa'id Al Khudriy radliallahu 'anhu menceritakan

bahwa Nabi Shallallahu'alaihiwasallam suatu hari duduk diatas mimbar dan kami pun duduk didekatnya lalu Beliau berkata,: "Sesungguhnya diantara yang aku khawatirkan terjadi pada kalian sepeninggalku adalah apabila telah dibuka untuk kalian (keindahan) dunia serta perhiasannya".

Tiba-tiba ada seorang laki-laki berkata,: "Wahai Rasulullah, apakah kebaikan dapat mendatangkan keburukan?".

Maka Nabi Shallallahu'alaihiwasallam terdiam. Dikatakan kepada orang yang bertanya tadi; "Apa yang telah kamu lakukan, kamu mengajak Nabi Shallallahu'alaihiwasallam berbicara yang membuat Beliau tidak berbicara kepadamu".

Maka kami melihat bahwa wahyu sedang turun kepada Beliau. Abu Said berkata,: Beliau mengusap keringatnya yang banyak lalu berkata,: "Mana orang yang bertanya tadi?".

Lalu nampak Beliau memuji Allah seraya bersabda: "Kebaikan tidak akan mendatangkan keburukan. Sesungguhnya apa yang ditumbuhkan pada musim semi dapat membinasakan atau dapat mendekatkan kepada kematian kecuali seperti (ternak) pemakan dedaunan hijau yang apabila sudah kenyang dia akan memandang matahari lalu mencret kemudian kencing lalu dia kembali merumput (makan lagi). Dan sungguh harta itu seperti dedaunan hijau yang manis. Maka beruntunglah seorang muslim yang dengan hartanya dia memberi orang-orang miskin, anak yatim dan ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal) ".

Atau seperti yang disabdakan oleh Nabi Shallallahu'alaihiwasallam: "Dan sesungguhnya barangsiapa yang mengambil harta dunia tanpa hak ia seperti orang yang memakan namun tidak pernah kenyang dan harta itu akan menjadi saksi yang menuntutnya pada hari kiamat".
(Hadits Bukhari No. 1372)

Zakat untuk suami dan anak yatim yang berada dalam pengasuhannya
dari 'Amru bin Al Harits dari Zainab isteri 'Abdullah radliallahu 'anhua, berkata,:

Aku pernah berada di masjid lalu aku melihat Nabi Shallallahu'alaihiwasallam. Kemudian Beliau bersabda: "Bersedekahlah kalian walau dari perhiasan kalian".

Pada saat itu Zainab berinfak untuk 'Abdullah dan anak-anak yatim di rumahnya.

Dia ('Amru bin Al Harits) berkata,:; Zainab berkata, kepada 'Abdullah: "Tanyakanlah kepada Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam apakah aku akan mendapat pahala bila aku menginfakkan sedekah (zakat) ku kepadamu dan kepada anak-anak yatim dalam rumahku".

Maka 'Abdullah berkata,: "Tanyakanlah sendiri kepada Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam ".

Maka aku berangkat untuk menemui Nabi Shallallahu'alaihiwasallam dan aku mendapatkan seorang wanita Anshar di depan pintu yang sedang menyampaikan keperluannya seperti keperluanku. Kemudian Bilal lewat di hadapan kami maka kami berkata: "Tolong tanyakan kepada Nabi Shallallahu'alaihiwasallam, apakah aku akan mendapat pahala bila aku menginfakkan sedekah (zakat) ku kepada suamiku dan kepada anak-anak yatim yang aku tanggung dalam rumahku?".

Dan kami tambahkan agar dia (Bilal) tidak menceritakan siapa kami. Maka Bilal masuk lalu bertanya kepada Beliau. Lalu Beliau bertanya: "Siapa kedua wanita itu?".
Bilal berkata,: "Zainab".
Beliau bertanya lagi: "Zainab yang mana?".
Dikatakan: "Zainab isteri 'Abdullah".

Maka Beliau bersabda: "Ya benar, baginya dua pahala, yaitu pahala (menyambung) kekerabatan dan pahala zakatnya".
(Hadits Bukhari No. 1373)

Zakat untuk suami dan anak yatim yang berada dalam pengasuhannya
dari Ummu Salamah berkata;

Aku berkata,: "Wahai Rasulullah, apakah bagiku pahala bila aku menginfakkan harta untuk anak-anak Abu Salamah padahal mereka itu anak-anakku?".

Maka Beliau bersabda: "Berinfaklah untuk mereka dan kamu akan mendapatkan pahala dari apa yang kamu infakkan buat mereka".
(Hadits Bukhari No. 1374)

Firman Allah "...untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah…"
dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu berkata;

Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam memerintahkan untuk menunaikan sedekah (zakat). Lalu dikatakan kepada Beliau bahwa Ibnu Jamil, Khalid bin Al Walid dan 'Abbas bin 'Abdul Muthalib tidak mau mengeluarkan zakat. Maka Nabi Shallallahu'alaihiwasallam bersabda:

"Apa yang bisa mengingkari Ibnul jamil tidak mengeluarkan zakatnya sebab dahulunya dia fakir namun kemudian Allah dan Rasul-Nya menjadikannya kaya?

Adapun Khalid, sungguh kalian telah menzhalimi Khalid, padahal dia telah menghabiskan baju-baju besi dan peralatan perangnya untuk berjuang di jalan Allah.

Adapun 'Abbas bin 'Abdul Muthalib dia adalah paman Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam, namun demikian dia tetap wajib berzakat dan juga kewajiban lain serupa zakat (sebagai kemuliaan)".
(Hadits Bukhari No. 1375)

Manjaga diri dari meminta-minta
dari Abu Sa'id Al Khudriy radliallahu 'anhu

bahwa ada beberapa orang dari kalangan Anshar meminta (pemberian sedekah) kepada Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam, maka Beliau memberi. Kemudian mereka meminta kembali, lalu Beliau memberi. Kemudian mereka meminta kembali lalu Beliau memberi lagi hingga habis apa yang ada pada Beliau.

Kemudian Beliau bersabda: "Apa-apa yang ada padaku dari kebaikan (harta) sekali-kali tidaklah aku akan meyembunyikannya dari kalian semua. Namun barangsiapa yang menahan (menjaga diri dari meminta-minta), maka Allah akan menjaganya dan barangsiapa yang meminta kecukupan maka Allah akan mencukupkannya dan barangsiapa yang mensabar-sabarkan dirinya maka Allah akan memberinya kesabaran.

Dan tidak ada suatu pemberian yang diberikan kepada seseorang yang lebih baik dan lebih luas daripada (diberikan) kesabaran".
(Hadits Bukhari No. 1376)

Manjaga diri dari meminta-minta
dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda:

"Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh seorang dari kalian yang mengambil talinya lalu dia mencari kayu bakar dan dibawa dengan punggungnya lebih baik baginya daripada dia mendatangi seseorang lalu meminta kepadanya, baik orang itu memberi atau menolak".
(Hadits Bukhari No. 1377)

Manjaga diri dari meminta-minta
dari Az Zubair bin Al 'Awam radliallahu 'anhu dari Nabi Shallallahu'alaihiwasallam bersabda:

"Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh seorang dari kalian yang mengambil talinya lalu dia mencari seikat kayu bakar dan dibawa dengan punggungnya kemudian dia menjualnya lalu Allah mencukupkannya dengan kayu itu lebih baik baginya daripada dia meminta-minta kepada manusia, baik manusia itu memberinya atau menolaknya".
(Hadits Bukhari No. 1378)

Manjaga diri dari meminta-minta
Hakim bin Hizam radliallahu 'anhu berkata,:

Aku pernah meminta sesuatu kepada Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam lalu Beliau memberiku. Kemudian aku meminta lagi, maka Beliau pun memberiku kembali. Kemudian aku meminta lagi, maka Beliau pun masih memberiku lag seraya Beliau bersabda:

"Wahai Hakim, sesungguhnya harta itu hijau lagi manis, maka barangsiapa yang mencarinya untuk kedermawanan dirinya maka harta itu akan memberkahinya. Namun barangsiapa yang mencarinya untuk keserakahan maka harta itu tidak akan memberkahinya, seperti orang yang makan namun tidak kenyang. Tangan yang di atas lebih baik daripada tangan yang di bawah".

Hakim berkata; Lalu aku berkata, (kepada Beliau); "Wahai Rasulullah, demi Dzat yang telah mengutusmu dengan benar, aku tidak akan mengurangi hak seorangpun (yang meminta) setelah engkau hingga aku meninggalkan dunia ini".

Suatu kali Abu Bakar pernah memanggil Hakim untuk diberikan sesuatu agar dia datang dan menerima pemberiannya. Kemudian 'Umar radliallahu 'anhu juga pernah memanggil Hakim untuk memberikan sesuatu namun Hakim tidak memenuhinya.

Maka 'Umar radliallahu 'anhu berkata,: "Aku bersaksi kepada kalian, wahai kaum Muslimin, tentang Hakim. Sungguh aku pernah menawarkan kepadanya haknya dari harta fa'iy (harta musuh tanpa peperangan) ini agar dia datang dan mengambilnya. Sungguh Hakim tidak pernah mengurangi hak seorangpun setelah Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam hingga dia wafat".
(Hadits Bukhari No. 1379)

Seseorang yang Allah beri sesuatu tanpa meminta dan tanpa berlebihan
'Abdullah bin 'Umar radliallahu 'anhuma berkata;

Aku mendengar 'Umar berkata,: "Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam pernah memberiku suatu pemberian lalu aku berkata kepada Beliau: ˝Berikanlah kepada orang yang lebih fakir dariku˝.

Maka Beliau bersabda: ˝Ambillah. Jika telah datang kepadamu dari harta ini sedangkan kamu bukan orang yang akan menghambur-hamburkannya dan tidak pula meminta-mintanya, maka ambillah. Selain dari itu maka janganlah kamu menuruti nafsumu˝."
(Hadits Bukhari No. 1380)

Meminta kepada manusia untuk berlebih-lebihan
Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Bukair telah menceritakan kepada kami Al Laits dari 'Ubaidullah bin Abu Ja'far berkata; Aku mendengar Hamzah bin 'Abdullah bin 'Umar berkata; Aku mendengar:

'Abdullah bin 'Umar radliallahu 'anhu berkata; Nabi Shallallahu'alaihiwasallam bersabda:

"Senantiasa ada seorang yang suka meminta-minta kepada orang lain hingga pada hari kiamat dia datang dalam keadaan wajahnya terpotong (bagian) dagingnya".

Dan Beliau juga bersabda: "Matahari akan didekatkan pada hari kiamat hingga keringat akan mencapai ketinggian setengah telinga. Karena kondisi mereka seperti itu, maka orang-orang memohon bantuan (do'a) kepada nabi Adam, Musa, kemudian Muhammad Shallallahu'alaihiwasallam".

'Abdullah bin Shalih menambahkan telah menceritakan kepada saya Al Laits telah menceritakan kepada saya Ibnu Abu Ja'far:

"Maka Beliau memberi syafa'at untuk memutuskan perkara diantara manusia hingga akhirnya Beliau mengambil tali pintu (surga). Dan pada hari itulah Allah menempatkan Beliau pada kedudukan yang terpuji yang dipuji oleh seluruh makhluk yang berkumpul".
(Hadits Bukhari No. 1381)

Firman Allah "…mereka tidak meminta kepada orang secara mendesak…"
Abu Hurairah radliallahu 'anhu dari Nabi Shallallahu'alaihiwasallam:

"Bukanlah disebut miskin orang yang bisa diatasi dengan satu atau dua suap makanan. Akan tetapi yang disebut miskin adalah orang yang tidak memiliki kecukupan namun dia menahan diri (malu) atau orang yang tidak meminta-minta secara mendesak".
(Hadits Bukhari No. 1382)

Firman Allah "…mereka tidak meminta kepada orang secara mendesak…"
Penulis Al Mughirah bin Syu'bah berkata;

Mu'awiyah menulis surat kepada Al Mughirah bin Syu'bah (yang isinya); "Tuliskanlah untuk aku sesuatu yang kamu dengar dari Nabi Shallallahu'alaihiwasallam".

Maka dia menulis untuknya: Aku mendengar Nabi Shallallahu'alaihiwasallam bersabda:

"Allah membenci untuk kalian tiga hal: Orang yang menyampaikan setiap hal yang didengarnya, menyia-nyiakan harta dan banyak bertanya".
(Hadits Bukhari No. 1383)

Firman Allah "…mereka tidak meminta kepada orang secara mendesak…"
'Amir bin Sa'ad dari bapaknya berkata;

Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam memberikan suatu harta dari sedekah sedangkan saat itu aku sedang duduk di tengah-tengah mereka. Saat itu Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam membiarkan dan tidak memberi seorang pun dari mereka, padahal orang itu adalah yang paling menakjubkan aku diantara mereka yang hadir.

Maka aku menemui Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam dan aku mendekati beliau seraya aku bertanya: "Wahai Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam, bagaimana dengan si fulan?. Demi Allah sungguh aku memandangnya dia sebagai seorang mu'min."

Nabi Shallallahu'alaihiwasallam membalas: "atau dia muslim?".

Kemudian aku terdiam sejenak lalu aku terdorang untuk lebih mengetahui apa yang dimaksud Beliau Shallallahu'alaihiwasallam, maka aku ulangi ucapanku: "Wahai Rasululloh Shallallahu'alaihiwasallam bagaimana dengan si fulan?. Demi Allah, sungguh aku memandangnya sebagai seorang mu'min."

Nabi Shallallahu'alaihiwasallam membalas: "atau dia muslim?"

Aku masih terdiam sejenak lalu aku terdorang lagi untuk lebih memastikan apa yang dimaksudnya hingga aku ulangi lagi pertanyaanku: "Wahai Rasululloh Shallallahu'alaihiwasallam bagaimana dengan si fulan?. Demi Allah, sungguh aku memandangnya sebagai seorang mu'min."

Lalu Nabi Shallallahu'alaihiwasallam menjelaskan: "Sungguh aku memberikan kepada seseorang atau selain dia lebih aku sukai dari pada memberi kepada dia karena aku takut kalau dia akan dicampakkan mukanya ke neraka".

Jalur Lain
menceritakan sepereti ini yang dia ceritakan dalam hadits yang diceritakannya: Maka Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam memukulkan kedua tangannya lalu mengumpulkannya diantara leher dan pundaknya kemudian bersabda: "Dengarlah Sa'ad, sungguh aku memberikan kepada seseorang ….".

Berkata, Abu 'Abdullah Al Bukhari: (QS. Asy-Syu'ara ayat 94) artinya: "Dibalik (wajah mereka) lalu dibenamkan".

Sedangkan (Al Mulk ayat 22) artinya: "Seseorang dikatakan terjungkal bila perbuatannya tidak realistis dan jika dia benar berbuat kamu akan mengatakannya Allah menjungkalkan wajah orang itu begitu juga aku".
(Hadits Bukhari No. 1384)

Firman Allah "…mereka tidak meminta kepada orang secara mendesak…"
dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda:

"Bukanlah disebut miskin orang berkeliling meminta-minta kepada manusia dan bisa diatasi dengan satu atau dua suap makanan atau satu dua butir kurma.

Akan tetapi yang disebut miskin adalah orang yang tidak mendapatkan seseorang yang bisa memenuhi kecukupannya, atau yang kondisinya tidak diketahui orang sehingga siapa tahu ada yang memberinya sedekah atau orang yang tidak meminta-minta kepada manusia".
(Hadits Bukhari No. 1385)

Firman Allah "…mereka tidak meminta kepada orang secara mendesak…"
dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu dari Nabi Shallallahu'alaihiwasallam bersabda:

"Sungguh seorang dari kalian yang mengambil talinya lalu pergi. Kata Beliau; ke gunung lalu dia mencari kayu bakar kemudian dia menjualnya lalu dari dia dapat makan dan bersedekah lebih baik baginya daripada meminta manusia".
(Hadits Bukhari No. 1386)

Mentaksir buah
Telah menceritakan kepada kami Sahal bin Bakkar telah menceritakan kepada kami Wuhaib dari 'Amru bin Yahya dari 'Abbas As Sa'adiy

dari Abu Humaid As Sa'adiy berkata;

Kami mengikuti perang Tabuk bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Ketika sampai di lembah perkampungan suatu kaum, disana ada seorang wanita yang sedang berada di kebunnya. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata, kepada para sahabatnya: "Taksirlah buah pohon kurma ini?".

Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menaksir pohon kurma itu sekitar sepuluh wasaq. Lalu Beliau berkata, kepada wanita itu: "Hitunglah berapa kira-kira yang harus kamu keluarkan zakat dari kebun kurmamu itu".

Ketika kami sampai di Tabuk, Beliau bersabda: "Malam ini akan berhembus angin yang sangat kencang. Oleh karena itu jangan ada yang keluar seorangpun dari kalian yang berdiri dan bagi yang membawa unta agar mengikatnya".

Kamipun mengikat unta-unta kami dan kemudian angin berhembus. Tiba-tiba ada seseorang berdiri hingga angin menerbangkanya ke gunung Thoy'i. Kemudian raja negeri Ailah menghadiahkan seekor baghol putih kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan memberi Beliau pakaian burdah (pakaian selimut untuk melindungi Beliau dari udara dingin) dan Beliau menulis surat untuknya di negeri mereka.

Ketika Beliau kembali ke perkampungan kaum, Beliau berkata, kepada wanita tadi: "Berapa banyak kurma kebunmu?".

Wanita itu menjawab: "Sepuluh wasaq sesuai taksiran Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam."

Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Aku ingin segera kembali ke Madinah. Siapa yang mau segera kembali ke Madinah bersamaku, maka berkemaslah".

Ketika Ibnu Bakkar mengucapkan sesuatu kalimat yang maknanya memuji Madinah, Beliau berkata: "Ini adalah Thabah" (sebutan untuk kota Madinah).

Ketika melihat gunung Uhud, Beliau berkata: "Ini adalah sebuah gunung yang kita mencintainya dan diapun mencintai kita. Maukah kalian aku beritahu tentang rumah orang Anshar yang paling baik?".
Mereka menjawab: "Mau".

Maka Beliau berkata: "Rumah Bani An-Najjar, kemudian Bani 'Abdul Ashal kemudian Bani Sa'adah atau Bani Al Harits bin Al Khazraj dan untuk setiap rumah Anshar ada kebaikan padanya".

Dan berkata Sulaiman bin Bilal; dari 'Amru; "kemudian rumah Bani Al Harits, kemudian Bani Sa'idah."

Dan berkata Sulaiman; dari Sa'ad bin Sa'id dari 'Umarah bin Ghoziyah dari 'Abbas dari bapaknya dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Uhud adalah gunung yang mencintai kami dan kamipun mencintainya".

Berkata, Abu 'Abdullah Al Bukhari: "Setiap kebun yang ada pagar pembatasnya disebut hadiqah. Sedang yang tidak memiliki pagar pembatas tidak disebut hadiqah".
(Hadits Bukhari No. 1387)

Sepersepuluh untuk tanaman yang penyiramamannya dengan air hujan
dari Salim bin 'Abdullah dari bapaknya radliallahu 'anhu dari Nabi Shallallahu'alaihiwasallam bersabda:

"Pada tanaman yang diairi dengan air hujan, mata air, atau air tanah maka zakatnya sepersepuluh (10%), adapun yang diairi dengan menggunakan tenaga maka zakatnya seperduapuluh (5%)".

Abu Abdullah Al Bukhari berkata; "Ini adalah tafsiran pertama karena Beliau tidak menentukannya saat waktu pertama kali, yakni hadits Ibn Umar; ˝Pada setiap tanaman yang diairi dengan hujan adalah sepersepuluh˝. Lalu Beliau menjelaskan hal ini; Dan menentukan waktu dan tambahan ini bisa diterima, dan penafsiran adalah suatu tuntutan suatu hal yang belum jelas, jika diriwayatkan oleh orang-orang terpercaya. Seperti Fadhal bin 'Abbas pernah meriwayatkan bahwa Nabi Shallallahu'alaihiwasallam tidak shalat di dalam Ka'bah namun Bilal berkata, bahwa Beliau shalat disana. Maka perkataan Bilal diambil, sedangkan perkataan Fadhl ditinggal."
(Hadits Bukhari No. 1388)

Tidak ada zakat yang kurang dari lima wasaq (300 sha / ±720 Kg)
dari Abu Sa'id Al Khudriy dari Nabi Shallallahu'alaihiwasallam bersabda:

"Tidak ada zakat pada hasil tanaman kurang dari lima wasaq, tidak ada zakat unta yang kurang dari lima ekor dan tidak ada zakat pada harta (uang) kurang dari lima wasaq".

Berkata, Abu 'Abdullah Al Bukhari: "Ini tafsiran awal ketika Beliau bersabda: ˝Tidak ada zakat pada hasil tanaman kurang dari lima wasaq˝. Kemudian yang dijadikan pegangan dalam masalah ilmu selamanya adalah apa yang ditambahkan oleh perawi yang dikenal kuat atau yang mereka jelaskan".
(Hadits Bukhari No. 1389)

Mengambil zakat kurma ketika telah masak
dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu berkata;

Suatu hari Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam pernah diberikan (menerima) zakat kurma ketika masa panen yang ketika itu seseorang membawa zakat kurmanya dan yang lain juga membawa zakat kurmanya sehingga kurma-kurma itu menumpuk karena sangat banyaknya.

Tumpukan itu menjadi tempat bermainnya Hasan dan Husein radliallahu 'anhuma. Satu diantara kedua anak itu lantas mengambil sebutir kurma tersebut lalu memasukkannya ke dalam mulutnya.

Lalu Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam melihatnya kemudian mengeluarkannya dari mulutnya seraya bersabda: "Tidak tahukah kamu bahwa keluarga Muhammad Shallallahu'alaihiwasallam tidak boleh memakan shadaqah (zakat)?".
(Hadits Bukhari No. 1390)

Menjual buahnya, atau pohon kurmanya, atau tanahnya, atau tanamannya yang telah tiba waktu zakat
Ibnu 'Umar radliallahu 'anhuma (berkata,):

"Nabi Shallallahu'alaihiwasallam melarang menjual kurma sampai nampak kebaikannya (matang) dan bila ditanya tentang kebaikannya Beliau menjawab bila hama (suatu yang nampak sebagai resiko) sudah hilang".
(Hadits Bukhari No. 1391)

Menjual buahnya, atau pohon kurmanya, atau tanahnya, atau tanamannya yang telah tiba waktu zakat
dari Jabir bin 'Abdullah radliallahu 'anhua;

"Bahwa Nabi Shallallahu'alaihiwasallam melarang menjual kurma hingga nampak kebagusannya".
(Hadits Bukhari No. 1392)

Menjual buahnya, atau pohon kurmanya, atau tanahnya, atau tanamannya yang telah tiba waktu zakat
dari Anas bin Malik radliallahu 'anhu

"bahwa Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam melarang menjual kurma hingga kurma itu berkembang baik".

Dia (Anas bin Malik radliallahu 'anhu) berkata,: "Hingga memerah".
(Hadits Bukhari No. 1393)

Bolehkah seseorang membeli kembali sesuatu yang ia zakatkan
'Abdullah bin 'Umar radliallahu 'anhua menceritakan

bahwa 'Umar bin Al Khaththab radliallahu 'anhu mensedekahkan kudanya yang digunakannya untuk berperang di jalan Allah, lalu dia mendapatkan sedekah kudanya itu dijual. Kemudian dia berkendak membelinya kembali. Maka dia menemui Nabi Shallallahu'alaihiwasallam dengan tujuan meminta saran.

Maka Beliau Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Jangan kamu mengambil kembali sedekahmu".

Oleh karena itu 'Abdullah bin 'Umar radliallahu 'anhuma tidak pernah membeli kembali apa yang telah disedekahkannya karena sudah dijadikannya sebagai sedekah".
(Hadits Bukhari No. 1394)

Bolehkah seseorang membeli kembali sesuatu yang ia zakatkan
'Umar bin Al Khaththab radliallahu 'anhu berkata,:

Aku memberi (sesorang) kuda yang aku biasa gunakan untuk berperang di jalan Allah lalu orang itu tidak memanfaatkan sebagaimana mestinya. Kemudian aku berniat membelinya kembali karena aku menganggap membelinya lagi adalah suatu hal yang (diringankan) dibolehkan.

Lalu aku tanyakan hal ini kepada Nabi Shallallahu'alaihiwasallam, maka Beliau bersabda:

"Jangan kamu membelinya dan jangan kamu mengambil kembali sedekah (zakat) mu sekalipun orang itu menjualnya dengan harga satu dirham, karena orang yang mengambil kembali sedekahnya seperti orang yang menjilat kembali ludahnya".
(Hadits Bukhari No. 1395)

Penjelasan tentang zakat Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam
Abu Hurairah radliallahu 'anhu berkata;

Suatu hari Al Hasan bin 'Ali radliallahu 'anhuma mengambil kurma dari kurma-kurma sedekah (zakat) lalu memasukkannya ke dalam mulutnya, maka Nabi Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Hei, hei".

Maksudnya supaya ia membuangnya dari mulutnya. Selanjutnya Beliau bersabda: "Tidakkah kamu menyadari bahwa kita tidak boleh memakan zakat".
(Hadits Bukhari No. 1396)

Sedekah untuk budak-budak isteri Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam
dari Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma berkata,:

Nabi Shallallahu'alaihiwasallam mendapatkan seekor kambing yang diberikan oleh seorang sahaya wanita Maimunah sebagai zakatnya dalam keadaan mati. Maka Nabi Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Kenapa kalian tidak memanfaatkan kulitnya?".

Orang-orang berkata,: "Kambing itu sudah jadi bangkai".

Beliau Shallallahu'alaihiwasallam menjawab: "Yang diharamkan itu memakannya".
(Hadits Bukhari No. 1397)

Sedekah untuk budak-budak isteri Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam
dari 'Aisyah radliallahu 'anha

bahwa dia berkehendak membeli Barirah untuk dimerdekakan namun tuannya mengajukan syarat agar dia ('Aisyah radliallahu 'anha) menjad tuan dari sahaya yang dibebaskannya itu.

Maka ('Aisyah radliallahu 'anha) menceritaklan hal itu kepada Nabi Shallallahu'alaihiwasallam, maka Nabi Shallallahu'alaihiwasallam berkata, kepadanya: "Belilah, dan wala' dari sahaya adalah siapa yang membebaskannya".

('Aisyah radliallahu 'anha) berkata,: Kepada Nabi Shallallahu'alaihiwasallam pernah diberikan sepotong daging lalu aku katakan bahwa daging ini dari zakat yang diterima Barirah.

Maka Beliau Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Baginya ini zakat tapi bagi kita ini hadiah".
(Hadits Bukhari No. 1398)

Jika sedekah beralih (kepada orang lain)
dari Ummu 'Athiyah Al Anshariyyah radliallahu 'anhuma berkata,:

Nabi Shallallahu'alaihiwasallam menemui 'Aisyah radliallahu 'anha lalu berkata,: "Apakah ada sesuatu yang kalian miliki (untuk dimakan)?".

Dia 'Aisyah radliallahu 'anha berkata,: "Tidak ada, kecuali apa yang dikirim buat kita oleh Nusaibah dari daging kambing yang diperuntukkan untuknya sebagai zakat".

Maka Beliau berkata,: "Sedekah itu telah sampai kepada tempatnya".
(Hadits Bukhari No. 1399)

Jika sedekah beralih (kepada orang lain)

dari Anas radliallahu 'anhu

bahwa kepada Nabi Shallallahu'alaihiwasallam diberikan sepotong daging dari zakat yang diberikan kepada Barirah. Maka Beliau bersabda:

"Daging ini baginya sedekah (zakat) dan bagi kita ini sebagai hadiah".
(Hadits Bukhari No. 1400)

Mengambil sedekah dari orang kaya dan memberikannya kepada orang miskin
Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma berkata;

Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam berkata, kepada Mu'adz bin Jabal Radliallahu'anhu ketika Beliau mengutusnya ke negeri Yaman:

"Sesungguhnya kamu akan mendatangi kaum Ahlul Kitab, jika kamu sudah mendatangi mereka maka ajaklah mereka untuk bersaksi tidak ada ilah yang berhak disembah kecuali Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah.

Jika mereka telah mentaati kamu tentang hal itu, maka beritahukanlah mereka bahwa Allah mewajibkan bagi mereka shalat lima waktu pada setiap hari dan malamnya.

Jika mereka telah mena'ati kamu tentang hal itu maka beritahukanlah mereka bahwa Allah mewajibkan bagi mereka zakat yang diambil dari kalangan orang mampu dari mereka dan dibagikan kepada kalangan yang fakir dari mereka.

Jika mereka mena'ati kamu dalam hal itu maka janganlah kamu mengambil harta-harta terhormat mereka dan takutlah terhadap do'anya orang yang terzholimi karena antara dia dan Allah tidak ada hijab (pembatas yang menghalangi) nya".
(Hadits Bukhari No. 1401)

Shalawat dan doa imam untuk orang yang sedekah
dari 'Abdullah bin Abu Awfaa berkata;

Adalah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bila suatu kaum datang kepadanya dengan membawa sedekah mereka, Beliau mendo'akannya: "Allahumma shalli 'alaa aali fulan" (Ya Allah berilah shalawat kepada keluarga fulan).

Maka bapakku mendatangi Beliau dengan membawa zakatnya., maka Beliau mendo'akanya: "Allahumma shalli 'alaa aalii abu awfaa". (Ya Allah, berilah shalawat kepada keluarga Abu Awfaa).
(Hadits Bukhari No. 1402)

Pada harta yang terpendam zakatnya seperlima
dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu; bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

"Binatang gembalaan yang mencelakai tidaklah dapat dituntut belanya (dendanya), begitu juga menggali sumur dan mencelakai, tidaklah dapat dituntut belanya (dendanya) dan menggali barang tambang dan mencelakai, tidaklah dapat dituntut belanya (dendanya).

Sedangkan harta terpendam (bila ditemukan seseorang) zakatnya seperlima".
(Hadits Bukhari No. 1403)

Firman Allah "...pengurus-pengurus zakat…"
dari Abu Humaid As-Sa'adiy radliallahu 'anhu berkata:

"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memperkerjakan seorang laki-laki untuk mengurus zakat Bani Sulaim yang dikenal dengan sebutan Ibnu Al Latbiyah. Ketika orang itu kembali, Beliau memberinya (upah dari bagian zakat)".
(Hadits Bukhari No. 1404)

Memanfaatkan hewan sedekah dan susunya untuk orang-orang yang dalam perjalanan
dari Anas radliallahu 'anhu

"bahwa ada sekelompok orang dari 'Urainah yang sakit terkena udara dingin kota Madinah. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengobati mereka dengan memberi bagian dari zakat unta, yang mereka meminum susu-susunya dan air kencingnya. Namun kemudian orang-orang itu membunuh pengembala unta tersebut dan mencuri unta-untanya sejumlah antara tiga hingga sepuluh.

Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengutus seseorang. Akhirnya mereka dibawa ke hadapan Beliau, lalu kemudian Beliau memotong tangan dan kaki mereka serta mencongkel mata-mata mereka dengan besi panas lalu menjemur mereka dibawah panas dan ditindih dengan bebatuan".
(Hadits Bukhari No. 1405)


Imam memberi tanda pada unta sedekah dengan tangannya
Anas bin Malik radliallahu 'anhu berkata:

"Aku berangkat di pagi hari bersama 'Abdullah bin Abu Tholhah menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam untuk mentahniknya dan aku dapati di tangan Beliau ada stempel besi yang biasanya untuk memberikan tanda pada unta (dari hasil zakat)."
(Hadits Bukhari No. 1406)

TerPopuler